Buku ini secara khusus membahas konseptualisasi HAM dalam konstitusi Indonesia sejak UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002 dan hubungan dengan Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia.
Penolakan terhadap partisipasi dan akses perempuan dalam kehidupan politik, telah menjadi salah satu dari serangkaian penyebab terbatasnya dan terpuruknya kondisi kehidupan perempuan di tanah air. Keterbatasan akses dan partisipasi tersebut (secara nyata) berdampak pada lahirnya dan diberlakukannya kebijakan yang seringkali malah memosisikan perempuan pada kondisi yang serba terbatas di kehi…