Text
Pengantar Advokasi Dan Hukum Perlindungan Anak
Di negara berkembang, termasuk Indonesia. kita menyaksikan begitu banyak hak-hak anak "diperkosa". Anak-anak kehilangan kesempatan untuk bermain. Banyak di antara mereka terpaksa bekerja, baik sebagai pemulung, buruh, dan melakukan berbagai pekerjaan kasar lainnya. Tak jarang, anak-anak pun menjadi objek pomerasan pihak tertentu. Di bawah ancaman, mereka disuruh melakukan perbuatan yang tak semestinya mereka lakukan. Selain itu, anak-anak pun tak jarang menjadi objek kekerasan seksual.
Peristiwa-peristiwa itu menunjukkan hukum masih belum cukup berpihak pada anak. Padahal. sebagai subjek hukum, anak-anak semestinya mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dengan orang dewasa. Bahkan, kalau perlu anak pun berhak mendapatkan advokasi..
Dalam upaya mendudukkan anak sebagai subyek hukum serta "mengembalikan" hak-hak mereka yang selama ini terampas, maka didalam penerbitan buku ini terdapat lampiran yaitu tentang UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Sehingga buku ini bukan hanya bermanfaat bagi mereka yang terlibat dan berminat tentang masalah-masalah hukum, khususnya hukum perlindungan anak. Tetapi juga bagi yang awam tetapi tertarik mengenai ADVOKASI DAN HUKUM PERLINDUNGAN ANAK.
A2 10696 | 340 Wad p | My Library (340) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain