Text
DPRD&Otonomi Daerah setelah Amandemen UUD 1945&UU Otonomi Daerah
T anpa terasa, ternyata Indonesia telah mengalami "revolusi atau perubahan cepat sejak jatuhnya Suharto tahun 1998. Hal itu ditandai dengan era reformasi, yaitu mengubah tatanan politik Orde Baru ke arah demokrasi yang berakar dan bersumber pada rakyat dan bukan "pseudo demokrasi atau "demokrasi bikin-bikinan", atau "akal akalan". Dalam kerangka koreksi atas penyimpangan yang dilakukan Orde Baru dalam pengaturan Pemerintahan Daerah dengan UU Nomor 5 Tahun 1974, lahirlah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU No.25 Tahun 1999, tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kedua Undang-undang ini mengatur Otonomi Daerah yang lebih luas.
Tidak tersedia versi lain