Buku yang ditulis Guru Besar Hukum Tata Negara yang juga ketua Mahkamah Konstitusi ini menguraikan secara komprehensif, tajam, dan visioner berbagai hal mengenai keadaan darurat dari perspektif hukum tata negara yang sangat penting dipahami oleh para penyelenggara negara,akademisi,praktisi hukum, dan warga negara.