Pedoman penuntun serta pegangan dalam uraian I. Dasar yang berpangkal pada Pancasila : dalam kalimat ke-4 Pembukaan UUD 1945 disebut sesudah dibentuk Pemerintah Negara Indonesia, maka Peme- rintah berkewajiban antara lain : memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan Menekuni sesuatu secara filsafati lebih-lebih berarti kesigapan yang lincah-fungsional untuk menyusu…