Trias Politika yang diperkenalkan Montesquieu, yang membagi kekuasaan negara atas kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif secara konstitusional diakomeder dalam sistem UUD 1945. Akan tetapi, selama rezim Orde Baru, di dalam pelaksanaannya sengaja lembaga eksekutif dibuat terlampau dominan. Sedemikian dominannya lembaga eksekutif, sehingga lembaga yudikatif tak lebih dari alat dan "perpan…