Text
Paradigma baru memahami Pancasila & UUD 1945
T erbentuknya Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara RI hanya berselang satu hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, sekaligus telah membawa persoalan tersendiri bagi bangsa Indonesia, karena terbukti selama kurang lebih 14 tahun Indonesia harus menggunakan UUD yang berganti-ganti. Dekrit Presiden untuk kembali ke UUD 1945 temyata tidak cukup memuaskan, bahkan banyak yang memandang cara itu tidak lebih dari sebuah "Kudeta Demokrasi." Protes dan pemberontakan timbul silih berganti, kecuali atas dasar ketidakpuasan terhadap UUD yang dibentuk dengan dekrit, juga dilakukan karena ada indikasi bahwa dasar negara (Pancasila UUD 1945) cenderung disalahgunaan oleh penye lenggara negara sebagai alat untuk melegitimasikan kekuasaannya. Pada masa pemerintahan Orde Lama ada Demokrasi Terpimpin, pada masa Orde Baru ada Demokrasi Pancasila, kedua model demokrasi itu. dalam praktiknya, menjadi alat bagi penguasa untuk, sekali lagi. melegitimasikan kekuasaannya.
Tidak tersedia versi lain