Mata Pelajaran pendidikan kewarganegaraan berfokus pada pembentukan pola pikir dan pola sikap siswa dalam memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Mata pelajaran ini juga mempersiapkan siswa untuk memahami dan mengamalkan empat pilar kebangsaan Indonesia, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Bhineka Tunggal Ika.